Thursday, May 11, 2017

undang-undang bikers TDRC JAKARTA SELATAN



TDRC
Taman Deplu Riders Community
Cipete selatan
JAKARTA SELATAN
KOPDAR : JL.RS.FATMAWATI SMPING PHD FATMAWATI JAKSEL
Prihall : 7 lampiran
UNDANG-UNDANG TDRC JAKSEL
PASAL 1
PENGENDARA/ANGGOTA
1.     Wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku
2.      Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria/wanita)
3.      Tidak mengalami gangguan jiwa ( sehat jasmani dan rohani) baik pikiran,perlakuan ,perbuatan perkataan
4.      Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
5.      Menggunakan alas kaki saat berkendara kecuali SANDAL
6.      Menggunakan celana panjang saat kegiatan yaitu saat kopdar
7.      Wajib memiliki kartu tanda anggota /pengenal (KTA)
8.      Wajib memiliki atribuut emblem dan ID emblem ( bagi yang telah resmi menjadi anggota ) TDRC jaksel
9.      Wajib menggunakan atribut TDRC JAKSEL saat kopdar maupun saat pada kegiatan yg wajib
10.  DILARANG menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
11.  Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
12.  Tidak terlibat dalam narkoba ( pengguna .pembuat,pengedar )
13.  Wajib mematuhi peraturan lalulintas dan ketentuan komunitas
14.  Mengutamakan kepentingan umum di jalan
15.  Mempunyai izin /mengetahui orang tua (keluarga)
16.  Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan ,wajib mengetahui pengurus
17.  Dilarang menerima keanggotaan yang telah menjadi anggota komunitas / club lain
18.  Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribuut tanpa seizin pengurus dan fonder( pendiri)
19.  Dibenarkan dan di perbolehkan anggota berbisnis yang bersifat positif
20.  Dilarang melakukan tindakan kekerasan dimanapun
21.  Apabila terjadi  kehilangan atribut TDRC JAKSEL AGAR SEGERA MELAPORKAN kepada pengurus
22.  Dilarang mengalihkan atribut tanpa sepengatuan pengurus
23.  Diharuskan disiplin saat kopdat wajib TDRC JAKSEL
24.  Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan pengunduran  kepada pengurus
25.  Setelah pengunduran diri seluruh atribut TDRC JAKSEL harus di kembalikan kepada pengurus / di oper alihkan atas  kesepakatan pengurus
26.  Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota kecuali pengambilan atribut TDRC JAKSEL pada tempat yang ditentukan oleh penguru
27.  Dilarang mengajukan nomer ID anggota ( no.regist)
Pasal 2
KENDARAAN
1.     Wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan ( STNK )
2.     kendaraan jenis ,merk,dan tipe apapun khusus roda dua
3.     kendaraan diwajibkan milik  pribadi
4.     kendaraan yang masih layak pakai
5.      kelengkapan sebagai berikut :
A.    Sepion harus dapat melihat pandangan kebelakang
B.     Lampu utama , memiliki jarak dekat dan jauh  ( berwarna kuning dan putih)
C.     La,pu sen , berwarna kuning
D.    Lampu rem. ( tanda bahaya ) berwarna merah
E.     Wajib memiliki lampu hazard
F.     Semua indikator wajib hidup
6. menggunakan kendaraan yang terdaftar saat kegiatan
7.  dilarang meminjamkan kendaraan kepada orng lain kecuali safety riding
8. dilarang meminjamkan atribut keorang lain kecuali anggota TDRC JAKSEL
9. dilarang menggunakan TOA / strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan kecuali yang di tentukan pengurus
10. Dilarang menyimpan narkotika/narkoba , senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
1.      Pendiri wajibmengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi dalam lingkup momunitas TDRC JAKSEL melalui ketua umum
2.      Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
3.      Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas TDRC JAKSEL demi kepentingan umum
4.      Pengambil alih sebagai pendiri di benarkan apabila pendiri yang sudah tidak ingin terlibat lagidalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan
5.      Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain kecuali dianggap perlu
Pasal 4
KETUA UMUM
1.     Dalam seluruh kegiatan diwajibkan ketua umum
2.     Dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi didalam kegiatan komunitasdemi kepentingan bersama anggota TDRC JAKSEL dengan tidak membeda bedakan anggota dari segi apapun
3.     Serta dapat bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada pendiri
4.     Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalah gunaan tentang wewenangnya
5.     Berhak untuk meneruskan wewenang kepada wakilnya dalam melaksanakan kegiatan apabila memang dianggap perlu
6.     Wajib melibatkan penasehat dalam mengambil keputusan keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
WAKIL KETUA UMUM
1.    Meneruskan kepada ketua umumtentang tindakan atau pun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
2.    Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
3.    Berrhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
4.    Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum-
Pasal 6
HUMAS
1.        dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota ,  tempat , ataupun dalam lingkup komunitas
2.        humas mempunyai peranan penting yaitu :
· humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan—kegiatan komunitas TDRC JAKSEL yang sedang terjadi , baik diluar ataupun didalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
· kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahiu ataupun izin dari humas
· informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan kekhalayaknya umum
· humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan  komunitas sowan komunitas,menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan peribadi  yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
· kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggung jawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri
pasal 7
sekertaris
kegiatan sekertaris sebagaimana terjadi didalam komunitas harus menyimpan arsip serta data data yang digunakan menjadi suatu gambaran , acuan atau bukti dimana hal ini sebagai penanggung jawab kepada seluruh anggota TDRC JAKSEL , adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.         menghimpun seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
2.         memeriksa  kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
3.         melakukan pengecekan data kembali ( dalam tempo) terhadap perubahan perubahan data
4.         menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
5.         mencatat hasil forum dalam kegiatan
6.         mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian di serahkan pada forum
7.         siap kapan saja untuk diminta pertanggung jawabban mengenai kegiatan
pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalah pahaman dalam pengelolaanpendanaan komunitas , bendahara wajib dengan sabar atas apa yang sedang dijalankanya ,yaitu :
1.      menghimpun ,menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
2.      dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
3.      pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu ,tempat dan tujuan penggunanya
4.      siap mengeluarkan dan apapun untuk kepentingan kegiatan
5.      bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi
pasal 9
DIVISI TURING
1.      wajib mengetahui segala sesuatudalam lalu lintas
2.      memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.      membentuk anggota divisi dalam kegiatan
4.      menyiapkan surat izin kegiatan turing
5.      bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota dijalan kegiatan
6.      wajib mengetahui kegiatan anggota diluar ataupun didalam komunitas
7.      erhak memberi izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.      bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan
9.      melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegi atan komunitas baik berupa undangan ,sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas
pasal 10
TRANTIB
Ketentraman dan ketertiban
1.     berani berkata benar dan bertindak tegas
2.     mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.     memberi teguran langsung kepada anggota,jajaran pengurus yang melanggar
4.     mengambil tindakan langsung sesuai kewenangan nya
5.     mengambil tindakan bersama pengurus terkait
6.     memberikan sangsisesuai kewenangan
pasal 11
PENASIHAT
1.      WAJIB  memberikan pengarahan serta  sesuatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri,pengurus,serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.      Kedudukan atau penasihat tidak berada diatas atau dibawah susunan pengurusan , namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.      Melaksanakan wewenangnya ats dasar ketuhanan YME serta berlandaskan pancasila
4.      Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.      Dilarang menggunakan sikap,perilaku,perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangn
6.      Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk diterima
7.      Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wAJib dipertimbangkan kepada penasihat
8.      Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
Pasal 12
Sanksi-sanksi
1.      Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus ,pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
·       Teguran
·       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
·       Hukuman,penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
·       Pemberhentian anggota secara hormat
·       Pemberhentian anggota secara tidak hormat
2.      Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurusnya akan diberikan sesuai kebijakan darin pendiri,pengurus dan penasehat yang terdiri dari :
·      Teguran
· Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
·      Pemberhentian secara hormat
·      Pemberhentian secara tidak hormat
3.      Sanksi pelanggaran seorang penasehat akan diberikan sesuai kebijakan dari ,pendiri,pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
·      Teguran
·      Pemberhentian secara hormat
·      Pemberhentian secara tidak hormat
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Ø      Pelanggaran lalulintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
Ø      Pelanggaran atas izin akan dikenakan sanksikebijaksanaan dari ketua umum
Ø      Pelanggaran sanksi akan diberikan ketua umum dan pendiri berupa pemberrhentian keanggotaan
Pasal 14
Ketentuan penutup
Demikianlah ketentuan ini dibuat ,maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan  dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk di terapkan lebih lanjut
Dan demikianlah ketentuan ini dibuat atas peraturan yang positif

No comments:

Post a Comment

CARA . TURTORIAL . APLIKASI . SOFTEWORE

SAFELINKU

SafelinkU | Shorten your link and earn money

WIFI KOIN ( PENGERTIAN , CARA KERJA , SYTEM WIFI KOIN )

+ TRLIS WIFI KOIN  CHENE BATS CREW ( DIGITAL KOMPUTER CREW -Internet kini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi sebagian be...