TDRC
Taman Deplu Riders Community
Cipete selatan
JAKARTA SELATAN
KOPDAR : JL.RS.FATMAWATI
SMPING PHD FATMAWATI JAKSEL
Prihall : 7 lampiran
UNDANG-UNDANG TDRC JAKSEL
PASAL 1
PENGENDARA/ANGGOTA
1. Wajib memiliki surat izin
mengemudi (SIM) yang masih berlaku
2. Berlaku bagi bikers dan lady
bikers (pria/wanita)
3. Tidak mengalami gangguan jiwa
( sehat jasmani dan rohani) baik pikiran,perlakuan ,perbuatan perkataan
4. Selalu menggunakan helm saat
berkendara dimanapun
5. Menggunakan alas kaki saat
berkendara kecuali SANDAL
6. Menggunakan celana panjang
saat kegiatan yaitu saat kopdar
7. Wajib memiliki kartu tanda
anggota /pengenal (KTA)
8. Wajib memiliki atribuut emblem dan ID emblem ( bagi yang
telah resmi menjadi anggota ) TDRC jaksel
9. Wajib menggunakan atribut
TDRC JAKSEL saat kopdar maupun saat pada kegiatan yg wajib
10. DILARANG menggunakan atribut
kepolisian yang sifatnya khusus
11. Dilarang membawa senjata
tajam dan senjata api
12. Tidak terlibat dalam narkoba
( pengguna .pembuat,pengedar )
13. Wajib mematuhi peraturan
lalulintas dan ketentuan komunitas
14. Mengutamakan kepentingan umum
di jalan
15. Mempunyai izin /mengetahui
orang tua (keluarga)
16. Kegiatan komunitas/club yang
akan di laksanakan ,wajib mengetahui pengurus
17. Dilarang menerima keanggotaan
yang telah menjadi anggota komunitas / club lain
18. Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribuut tanpa
seizin pengurus dan fonder( pendiri)
19. Dibenarkan dan di perbolehkan
anggota berbisnis yang bersifat positif
20. Dilarang melakukan tindakan
kekerasan dimanapun
21. Apabila terjadi kehilangan atribut TDRC JAKSEL AGAR SEGERA
MELAPORKAN kepada pengurus
22. Dilarang mengalihkan atribut
tanpa sepengatuan pengurus
23. Diharuskan disiplin saat
kopdat wajib TDRC JAKSEL
24. Pengunduran diri sebagai anggota
harus mengajukan surat pernyataan pengunduran
kepada pengurus
25. Setelah pengunduran diri
seluruh atribut TDRC JAKSEL harus di kembalikan kepada pengurus / di oper
alihkan atas kesepakatan pengurus
26. Tidak ada pelantikan untuk
menjadi anggota kecuali pengambilan atribut TDRC JAKSEL pada tempat yang
ditentukan oleh penguru
27. Dilarang mengajukan nomer ID
anggota ( no.regist)
Pasal 2
KENDARAAN
1. Wajib memiliki surat tanda
nomor kendaraan ( STNK )
2. kendaraan jenis ,merk,dan
tipe apapun khusus roda dua
3. kendaraan diwajibkan milik pribadi
4. kendaraan yang masih layak
pakai
5. kelengkapan sebagai berikut :
A.
Sepion harus dapat melihat pandangan kebelakang
B.
Lampu utama , memiliki jarak dekat dan jauh ( berwarna kuning dan
putih)
C.
La,pu sen , berwarna kuning
D.
Lampu rem. ( tanda bahaya ) berwarna merah
E.
Wajib memiliki lampu hazard
F.
Semua indikator wajib hidup
6. menggunakan kendaraan yang terdaftar
saat kegiatan
7. dilarang meminjamkan kendaraan kepada orng
lain kecuali safety riding
8. dilarang meminjamkan
atribut keorang lain kecuali anggota TDRC JAKSEL
9. dilarang menggunakan TOA /
strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan kecuali yang di tentukan
pengurus
10. Dilarang menyimpan narkotika/narkoba , senjata
tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
1. Pendiri wajibmengetahui
kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi dalam lingkup momunitas TDRC JAKSEL
melalui ketua umum
2. Wewenang pendiri adalah
mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
3. Pendiri berhak menghentikan
kegiatan atau membubarkan komunitas TDRC JAKSEL demi kepentingan umum
4. Pengambil alih sebagai
pendiri di benarkan apabila pendiri yang sudah tidak ingin terlibat lagidalam
komunitas dengan memberikan surat pernyataan
5. Pendiri tidak dibenarkan
memangku jabatan lain kecuali dianggap perlu
Pasal 4
KETUA UMUM
1.
Dalam seluruh kegiatan diwajibkan ketua umum
2.
Dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil
atas apa yang terjadi didalam kegiatan komunitasdemi kepentingan bersama
anggota TDRC JAKSEL dengan tidak membeda bedakan anggota dari segi apapun
3.
Serta dapat bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada
pendiri
4.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta
pemberhentian atas penyalah gunaan tentang wewenangnya
5.
Berhak untuk meneruskan wewenang kepada wakilnya dalam
melaksanakan kegiatan apabila memang dianggap perlu
6.
Wajib melibatkan penasehat dalam mengambil keputusan
keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
WAKIL KETUA UMUM
1. Meneruskan kepada ketua
umumtentang tindakan atau pun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
2. Wajib melaksanakan wewenang
atau amanat dari ketua umum
3. Berrhak mengambil alih
wewenang ketua umum jika diperlukan
4. Dilarang mengambil keputusan
tanpa izin atau mengetahui ketua umum-
Pasal 6
HUMAS
1.
dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota , tempat , ataupun dalam lingkup komunitas
2.
humas mempunyai peranan penting yaitu :
· humas wajib melaporkan atau
mengetahui seluruh kegiatan—kegiatan komunitas TDRC JAKSEL yang sedang terjadi
, baik diluar ataupun didalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
· kegiatan kegiatan yang
dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahiu ataupun izin dari humas
· informasi dalam bentuk apapun
harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan kekhalayaknya umum
· humas mempunyai wewenang
untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas sowan komunitas,menghadiri kegiatan
lain ataupun kegiatan peribadi yang
masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
· kelalaian humas terhadap
tugasnya harus dipertanggung jawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum
dan pendiri
pasal 7
sekertaris
kegiatan sekertaris sebagaimana terjadi didalam
komunitas harus menyimpan arsip serta data data yang digunakan menjadi suatu
gambaran , acuan atau bukti dimana hal ini sebagai penanggung jawab kepada
seluruh anggota TDRC JAKSEL , adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.
menghimpun seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir
pendaftaran yang ada
2.
memeriksa kekurangan
data anggota yang sekiranya diperlukan
3.
melakukan pengecekan data kembali ( dalam tempo) terhadap
perubahan perubahan data
4.
menginformasikan perubahan data kepada pihak yang
bersangkutan
5.
mencatat hasil forum dalam kegiatan
6.
mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian di serahkan
pada forum
7.
siap kapan saja untuk diminta pertanggung jawabban mengenai
kegiatan
pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan
serta menghindari kesalah pahaman dalam pengelolaanpendanaan komunitas ,
bendahara wajib dengan sabar atas apa yang sedang dijalankanya ,yaitu :
1. menghimpun ,menghitung dan
melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu
yang ditentukan
2. dilarang menggunakan dana
untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
3. pemasukan dan pengeluaran
harus tercatat secara akurat mengenai waktu ,tempat dan tujuan penggunanya
4. siap mengeluarkan dan apapun
untuk kepentingan kegiatan
5. bertanggung jawab terhadap
kelalaian yang terjadi menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan
yang terjadi
pasal 9
DIVISI TURING
1. wajib mengetahui segala
sesuatudalam lalu lintas
2. memberikan contoh yang baik kepada
anggota dalam berkendara
3. membentuk anggota divisi dalam kegiatan
4. menyiapkan surat izin
kegiatan turing
5. bertanggung jawab penuh
terhadap keamanan anggota dijalan kegiatan
6. wajib mengetahui kegiatan
anggota diluar ataupun didalam komunitas
7. erhak memberi izin atau
tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan
mengetahui pihak terkait
8. bertindak cepat / responsible
terhadap kegiatan
9. melaporkan seluruh kegiatan
yang menyangkut kegi atan komunitas baik berupa
undangan ,sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas
pasal 10
TRANTIB
Ketentraman dan ketertiban
1.
berani berkata benar dan bertindak tegas
2.
mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.
memberi teguran langsung kepada anggota,jajaran pengurus yang
melanggar
4.
mengambil tindakan langsung sesuai kewenangan nya
5.
mengambil tindakan bersama pengurus terkait
6.
memberikan sangsisesuai kewenangan
pasal 11
PENASIHAT
1. WAJIB memberikan pengarahan serta sesuatu keputusan yang tepat kepada anggota
baik pendiri,pengurus,serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika
diperlukan
2. Kedudukan atau penasihat
tidak berada diatas atau dibawah susunan pengurusan , namun berdiri sendiri
sesuai fungsinya
3. Melaksanakan wewenangnya ats
dasar ketuhanan YME serta berlandaskan pancasila
4. Tidak dibenarkan bertindak
diluar wewenangnya
5. Dilarang menggunakan
sikap,perilaku,perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangn
6. Pendapat, pengarahan serta
keputusan tidak mutlak untuk diterima
7. Keputusan ataupun kesimpulan
yang akan diambil wAJib dipertimbangkan kepada penasihat
8. Atas kelalaian yang dilakukan
harus siap menerima saksi yang ada
Pasal 12
Sanksi-sanksi
1. Sanksi pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus ,pendiri
dan penasihat yang terdiri dari :
· Teguran
· Peringatan pertama ataupun
sekali untuk yang terakhir
· Hukuman,penonaktifan
sementara dan pelepasan atribut
· Pemberhentian anggota secara
hormat
· Pemberhentian anggota secara
tidak hormat
2. Sanksi pelanggaran yang
dilakukan oleh pengurusnya akan diberikan sesuai kebijakan darin
pendiri,pengurus dan penasehat yang terdiri dari :
· Teguran
· Peringatan pertama ataupun
sekali untuk yang terakhir
· Pemberhentian secara hormat
· Pemberhentian secara tidak hormat
3. Sanksi pelanggaran seorang penasehat akan diberikan sesuai
kebijakan dari ,pendiri,pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
· Teguran
· Pemberhentian secara hormat
· Pemberhentian secara tidak
hormat
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Ø
Pelanggaran lalulintas secara pribadi tidak dibenarkan
dilibatkan dalam komunitas
Ø
Pelanggaran atas izin akan dikenakan sanksikebijaksanaan dari
ketua umum
Ø
Pelanggaran sanksi akan diberikan ketua umum dan pendiri
berupa pemberrhentian keanggotaan
Pasal 14
Ketentuan penutup
Demikianlah ketentuan ini
dibuat ,maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk di
terapkan lebih lanjut
Dan demikianlah ketentuan ini
dibuat atas peraturan yang positif
No comments:
Post a Comment